
Pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 bertempat di Pengadilan Negeri
Kendal, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal telah melaksanakan Sidang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Cukai dengan Terdakwa dengan inisial NF (26) dan J (39) yang didakwa telah melanggar Pertama: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.