
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa
1. Suwarno Bin Sutar yang didakwa melanggar kesatu melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUH Pidana atau ketiga Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
2. Arif Pujisetio Bin (Alm) Slamet Wiharjo yang didakwa kesatu melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Primair Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Subsidair Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUH Pidana.