
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Farida Binti (Alm) Maelan yang didakwa Kesatu melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke -1 KUH Pidana atau kedua pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana atau ketiga melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.