
Pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H., M.Hum. beserta Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan Press Release Penetapan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal TA. 2023 dengan Tersangka atas nama Wahyudi Bin Sukimin yang disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.