Pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Bertempat di Kantor Kejasaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Muhamad Abizdar, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX dengan nopol H 2813 BGD beserta kunci. Dikembalikan kepada terdakwa melalui kuasa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.