
Pada hari Jumat, 9 Oktober 2026. Bertempat di Kec. Brangsong dan Kec. Kaliwungu. perkara atas nama terpidana I Novian Adi Pratama dan terpidana II Aji Abdullah, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal menggunakan LARIS telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX warna hitam dengan nopol H 2234 BUG an STNK Suharto dan kunci kontak dan 1 (satu) unit honda Beat warna hitam dengan nopol H 3028 BUD an STNK Sumarno dan kunci konta. Dikembalikan kepada saksi.