
Pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Faisal Anwar, S.H., M.H. didampingi Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Nauval Arbi Wibowo, S.H., beserta staf Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal Tahun Anggaran 2023 atas nama Terpidana Wahyudi Bin Sukimin.