
Pada hari Selasa, 29 September 2026.Bertempat di Kantor Kejasaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Berlianto Agus Ridhwan Bin Agus Wahono, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) buku BPKB KBM Merk Daihatsu Ayla tahun 2019 warna merah. Dikembalikan kepada saksi.