Pada hari Selasa, 22 September 2026. Bertempat di Kantor Kejasaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Rusmadi Bin Sumadi, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Excavator merk Develon warna orange. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.