Pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Cahya Afriansyah Bin Tarkim, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2022, warna hitam, No.Pol: H-3683-XM atas nama MUCHAMMAD NAFIS beserta kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada saksi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal

#badanpemulihanaset

Tinggalkan Balasan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.