
Pada hari Kamis, 02 Juli 2026. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Dimas Farkhan Sudrajat Bin Muhammd Fachrudin, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol H 5979 BD beserta STNK. Dikembalikan kepada terdakwa melalui kuasa.