
Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Savira Utami, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Bagas Aditya Rizky Wardani Bin Eri Rudianto yang didakwa Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.