
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Republik Indonesia yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Sudarmoko Als Moko Bin (Alm) Subali yang didakwa melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng