
Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Sukorejo yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Indarto Bin (Alm) Martoyo yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.