Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Sektor Boja yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Savira Utami, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Abdul Gofur Bin (Alm) Ngadenan yang didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.