
Selasa, 02 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, bertempat di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kozar Kertyasa, S.H., menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Konsolidasi Tanah, Barang Milik Negara (BMN), dan Barang Milik Daerah (BMD) secara simbolis.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat penataan ruang, legalisasi aset, serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Acara penyerahan sertipikat ini juga merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan, yang bertujuan untuk:
• meningkatkan tertib administrasi pertanahan,
• memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dan instansi pemerintah,
• mendukung optimalisasi pemanfaatan BMN dan BMD,
• serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum aset dan tanah, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan BMN dan BMD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.