Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa :
1. Muhammad Aldo Alfaroq Bin Maskatim yang didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Yang Sudah Ada sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang.
2. Aimanal Fajri Bin Muhammad Dawam yang didakwa pertama melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Yang Sudah Ada sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang atau kedua melanggar pasal 335 KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.