Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Mitrida Iga Rahma Putri, S.H., M.H. atas nama Terdakwa Renaldi Dwi Pangestu Bin Sukarno yang didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.