Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. atas nama Terdakwa :
1. Januar Arifin Als Ipin Bin (Alm) Sarsidi yang didakwa Pertama melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
2. M. Lukman Ashar Bin (Alm) Abdul Rochman yang didakwa Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. M. Budi Harjono Bin Nurhadi yang didakwa Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
4. Muh Saeful Bin (Alm) Buwono yang didakwa Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.