Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Mitrida Iga Rahma Putri, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa :
1. Teguh Pawit Als Roni Bin (Alm) Ahmad Suharno, yang didakwa Pertama melanggar Pasal 378 KUH Pidana atau Kedua Pasal 372 KUH Pidana.
2. Susilo Bin Sudiyono, yang didakwa Pertama melanggar Pasal 378 KUH Pidana atau Kedua Pasal 372 KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.