
Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 bertempat di Ruang Koordinasi Kejari Kendal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Terbuka Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhadap Terpidana bernisial J yang telah melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.