Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 bertempat di Ruang Koordinasi Kejari Kendal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Terbuka Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhadap Terpidana bernisial J yang telah melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#KejatiJateng
#lapas
#pembebasanbersyarat

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.