
Selasa, 29 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Kendal Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Umum Pada Periode Bulan November 2024 Sampai Dengan Bulan Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal (Lila Nasution, S.H., M.Hum) Memimpin Langsung Kegiatan Pemusnahan, Yang Dihadiri dan di Saksikan :
1. Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Kendal)
2. Reza Amin Nugroho, S.H., M.H. (Ketua Tim Pemberanatasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal)
3. Hisam Wibowo, S.H., M.H. (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kendal)
4. IPDA Egoh Santoso, S.H. (Kepala unit Penyidikan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal)
5. IPDA Dewo Mardiansyach, S.H.,M.H (Kepala Unit III Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Resor Kendal)
6. Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kendal
7. Para Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal
Barang Bukti Yang Dimusnahkan Berupa : Shabu/Narkotika, Ganja, Pil (Alprazolam; Pil Y; Dll), Tembakau Sintetis, Pakaian; Senjata Tajam, Dan Barang Lainnya.
@kejarikendal
@kejati.jateng
@kejaksaan.ri
@bpakejaksaanri
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikendal
#kejaksaan
#pemusnahanbarangbukti