
Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Anak inisial R yang didakwa melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.