
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa MAHMUD bin (alm) NGADUL yang didakwa Pertama melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.