Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Savira Utami, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa :
1. Muhd Akmal Dani Bin Muhammad Sobirin, yang didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang-undang Dahulu NR 8 Tahun 1948.
2. Junianto Bin (Alm) Tugiyono, yang didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#TahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.