
Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal melaksanakan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal tersangka atas nama:
NIKKI SRI ADITYATAMA Bin TARMUNI HADI
SUCIPTO yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejati.jateng