
Kejaksaan Negeri Kendal mulai melaksanakan proses persidangan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Santriwati di Darupono atas nama Terdakwa Nauval Faqar Bin Sutarto pada hari Rabu 12 Maret 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi dan Alat Bukti.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.