
Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H. dan staf, atas nama terdakwa :
1. TIKA MAGFIROH Binti SUWISNO, yang didakwa Pertama melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentatang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau kedua pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau ketiga pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.
2. ACHMAD AFRIANO RIYADI Bin KHAERUDIN, yang didakwa pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang atau kedua Pasal 12 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.