Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandi Ilham, S.H., Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H., dan Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti, atas nama terdakwa :

1. SANDI KHUMAINI Bin MASRUR USMAN yang didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Subsidair Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. PRIYANTO YOGA WIBOWO Bin (Alm) DJOKO PURWOKO yang didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. RENDY YOEHARYANTO Bin (Alm) DJARYADI yang didakwa melanggar Pertama kesatu : Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kedua Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#TahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.