
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti, atas nama terdakwa :
1. MOHAMAD ZAENAL Bin (Alm) SUMANI, yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Ketiga Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal.
2. RUSMALA DEWI Binti ROHMAD (Alm), yang didakwa Primair melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.