Pada hari Senin, 20 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H. serta didampingi staf Barang Bukti, atas nama terdakwa PUPUT PUTRANTI Binti BAGUS HERIYANTO yang didakwa Pertama melanggar Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.