
Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Reni Savira Utami, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti, atas nama terdakwa MUHAMMAD NASIKIN Alias PINCUK Bin PARDI yang didakwa Kesatu Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.