Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti, atas nama terdakwa PUTRI PURWATI Binti MULYONO dan BAYU SUSWANDONO Bin SUSWOYO yang didakwa Melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#TahapII

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.