Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum KOZAR KERTYASA, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama terdakwa DEKI PUTUT SATRIA Alias DEKI Bin (Alm) BAMBANG SUYANTO yang didakwa Kesatu melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.