Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum FANDY AHMAD, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama terdakwa SEPTIAN RHENO PRIYAMBODO Alias RHENO Bin SUPRIYANTO yang didakwa Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Penyidik Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kendal.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII
#narkotika

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.