Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jaksa Penuntut Umum Putra Harwanto, S.H., Nauval Arbi W, S.H., dan Pipit Endang H. Tutiningsih, S.H. telah melaksanakan Sidang Pertama Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa di Desa Botomulyo, Kec. Cepiring, Kab. Kendal dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.

@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejati.jateng

#pidsus
#tindakpidanakorupsi
#kejarikendaltopandal
#kejatijateng
#kejaksaanri

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.