
Pada hari Jumat, 29 November 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama terdakwa :
1. ABDUL LATIF Bin (Alm) HUSIN, dkk, yang didakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau kedua melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
2. INDRA STIAWAN Bin (Alm) SUMALI, yang didakwa Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana Subsidair Pasal 362 KUH Pidana.