
Pada hari Jumat, 15 November 2024 pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama Tersangka :
1. SARJU Bin (Alm) SUHARJO, disangka Kesatu melanggar pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang atau kedua 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
2. TASMI Bin (Alm) LUTAN, disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
#KejaksaanRI
#KejatiJateng
#KejariKendal
#Pidum
#TahapII
#perlindungananak