Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Novita Nugraheni Sembodo, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama tersangka ANGGI KRISTIAN NAINGGOLAN Bin BURHAN NAINGGOLAN yang disangka pertama melanggar Pasal 374 KUH Pidana atau kedua melanggar Pasal 372 KUH Pidana dalam perkara Penggelapan.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#penggelapan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.