
Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Kendal telah dilaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik (Nauval Arbi Wibowo, S.H.) kepada Jaksa Penuntut Umum (Putra Harwanto, S.H.) yang disaksikan oleh Staf Seksi Tindak Pidana Khusus dan Staf Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal dengan Tersangka a.n Abdul Rokhim, Sri Rahayu, Sugeng Titis Guritno, dan Joko Suwito yang disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejati.jateng
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikendaltopandal
#tipikor
#berantaskorupsi
#pidsus
#tindakpidanakhusus