

Pada hari Kamis, 26 September 2024 bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kendal masuk Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal (Adam Hutamansyah, S.H.) didampingi oleh Kepala Seksi Pra Penuntutan (Fandy Ahmad, S.H.) dan Kepala Seksi Penuntutan (Novita Nugraheni Sembodo, S.H.) melakukan upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka :
1. EVI ERNAWATI Binti SUJARYONO, yang didakwa melanggar kesatu Pasal 372 KUH Pidana atau kedua Pasal 378 KUH Pidana.
2. SUPRIYANTO Bin (Alm) KASLAN, yang didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana.
dengan korban Sdr. SEPTIAN NANANG PANGESTU Bin MURYONO yang juga dihadiri oleh Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Penyidik.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#restorativejustice
#penggelapan
#penadahan
See translation