
Pada hari Rabu, 24 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka inisial “S”, dkk. yang disangka Pertama melanggar Pasal 372 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau kedua melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.