Jum’at, 19 April 2024 Kejaksaan Negeri kendal Menerima Tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang bukti) dari Penyidik Reskrim Polres Kendal yang diterima dan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Hafidz Listyo Kusumo, S.H., dan Arga Indra Wirawan, S.H., M.H., dengan Tersangka berinisial “S alias Pak Dar” oknum Guru SD didakwa tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Tersangka diduga melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan yang dilakukan pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 6.20 WIB di dalam ruangan perpustakaan salah satu SDN di Desa Tampingan Kec. Boja Kab. Kendal
Barang bukti berupa:
1. Berbagai jenis pakaian dan pakaian dalam
2. 1 unit HP
3. 1 unit Laptop
4. 1 unit SPM jenis Yamaha Vixion beserta Helm dan STNK

@kejaksaan.ri
@kejatijateng

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.