

Pada hari Senin, tanggal 01 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB Kasi Datun DR. R. Rara P. Ayu P., S.H., M.H. bersama Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Ni’matul Ulya, S.H. melaksanakan koordinasi dengan Soekeri, S.H., M.H., Selaku Kabag Hukum Kabupaten Kendal beserta tim bagian hukum dan juga Dwi Jatmiko Andhy Kusuma, S. T., M.M., selaku Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Kendal terkait upaya hukum atas perkara Gugatan TUN atas Surat Keputusan Bupati Kendal TA. 2024.
@kejaksaan.ri
@jamdatun_kejagungri
@kejatijateng
@datun_ktjateng