Pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10:00 WIB s.d 16:00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri beserta Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tun serta Kepala Sub Seksi Intelijen menjadi Fasilitator / Mediator membersamai Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dan Irbansus Inspektorat Kendal untuk memediasi dengan prinsip win-win solution guna penyelesaian permasalahan terhadap aduan oleh perwakilan Wali Murid sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kangkung yang didampingi oleh Asosiasi Mahasiswa Kebijakan Publik dan satu LSM di Kabupaten Kendal dengan Kepala Sekolah / Guru sebagai pihak terlapor.

Dalam mediasi ini, para pihak bersepakat berdamai dan saling memaafkan serta mengharapkan adanya perubahan yang lebih baik pada Satuan Pendidikan / SD Negeri ini.

Kegiatan mediasi ini turut dimonitor oleh Tim dari Satuan Intel Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal.

@kejaksaan.ri
@kejatijateng

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.