
Pada Hari Selasa 21 Maret 2023 di Ruang Diversi Kejari Kendal dilaksanakan diversi pada tingkat Penuntutan yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum/Pelaku Anak dengan inisial DSHP yang telah melanggar ketentuan pasal 362 KUHPidana, yaitu dengan kasus posisi sbb :
Berawal pada hari Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat Anak DSHP melintas Kp. Pandean Desa Krajankulon Kec. Kaliwungu Kab. Kendal tepatnya di depan salah satu counter Handphone karena Anak ingin buang air kecil di lorong sebelah kiri counter HP tsb, dan Anak melihat terdapat pintu counter HP di lorong tersebut. Selanjutnya setelah buang air kecil, muncul niat Anak untuk masuk ke dalam counter HP tsb dan mengambil HP melalui pintu di lorong. Kemudian dengan menggunakan kedua tangannya, Anak menekan pintu bagian atas yang terbuat dari besi berwarna putih yang tidak terkunci pintu bagian atas yang terbuka, dan Anak berhasil masuk ke dalam counter HP melalui pintu di lorong tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam, Anak mengambil beberapa HP di dalam counter HP tersebut dan dimasukkan ke dalam celana yang dikenakan dan ditutupi dengan jaket kuning yang Anak kenakan. Setelah berhasil mengambil beberapa HP, selanjutnya Anak pergi meninggalkan Counter HP tersebut.
Dalam agenda Diversi tersebut dihadiri oleh :
1.Budi Sulistyo, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Kendal)
2.Hafidz Listyo K., S.H. (Penuntut Umum selaku Fasilitator Diversi)
3.Endang Iwan, S.H. (Penyidik Polres Kendal)
4.Octaria Putri Maldini (Perwakilan BAPAS Semarang)
5.Arif Nurrokhman, AMpd. (Perwakilan UPTD PPA Kendal)
6.Sukadi (Perwakilan Tokoh Masyarakat)
7.Hariyanto (Orang tua Anak)
8.Muhammad Rizqi Ikhwan (Korban)
Bahwa hasil dari Diversi tsb yaitu terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan Anak DSHP dimana pihak korban mau menerima permintaan maaf dari Anak DSHP maupun orang tua Anak, dan hasil rekomendasi dari BAPAS / Litmas yaitu untuk dilakukan pelatihan kerja terhadap anak yang dilaksanakan di Balai Temanggung Jateng yang kemudian telah memperoleh Penetapan PN Kendal No.1/Pen.Div/2023/PN Kdl. tgl 24 Maret 2023.
#pidum
#kejarikendaltopandal
#kejatijateng
#kejaksaanRI
#JaksaProfesional