
Pada hari Kamis, 23 Juli 2026 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Wahyu Setyawan Bin Alm Ruwanto, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah BPKB dan kunci kontak sepeda motor supra X 125 warna hitam dengan nopol H 4350 PU.
Dikembalikan kepada saksi.