Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Nabila Desta Dewi Paramita Binti Dwi Supriyono yang didakwa Pertama melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a KUHP atau Kedua melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.