Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Imron Ali Maydianto Als Alex Bin Yadi yang didakwa Primair melanggar Pasal 338 KUH Pidana Subsidair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.