Pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal telah melaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal Tahun Anggaran 2023 dengan Terdakwa atas nama Pratiwi Mahanani, Abdul Kadir, dan Ahmad Abdullah Salam dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan.

@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejati.jateng

#kejarikendaltopandal
#KejatiJateng
#KejaksaanRI
#SidangTipikor

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.